Donald Trump Dimakzulkan

Donald Trump Dimakzulkan
Foto: Donald Trump (APNews)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi proses pemakzulan. Mayoritas anggota DPR AS menyetujui pasal-pasal yang didakwakan padanya pada Rabu (18/12/2019). 

Dari hasil pemungutan suara, mayoritas DPR yang dikuasai Demokrat menyetujui dua artikel pemakzulan Trump. Namun, pada saat kejadian besar itu berlangsung, Donald Trump tidak ada di lokasi.

Trump malah berpidato dalam kampanye kepresidenannya di Battle Creek, Michigan. Ia berpidato di depan sekitar 7.000 pendukungnya.

Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.

Untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju. Seperti dilansir CNBC.

Namun, Trump tidak dikeluarkan dari jabatannya. Sebab, artikel impeachment masih harus diperdebatkan di Senat AS.

Senat akan mengadakan sidang dan pemungutan suara artikel impeachment-nya. Apabila mayoritas tidak setuju, Trump bisa tetap menjabat.

Apabila mayoritas setuju, Trump akan dilengserkan, dan Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih jabatan.

Sebagai catatan, mayoritas senat saat ini adalah Republik, yang merupakan orang-orang partai Trump. Trump merupakan presiden dari Partai Republik.

Saat ini, dari 100 anggota senat atau senator AS, 53 orang berasal dari Partai Republik dan 47 sisanya berasal dari Partai Demokrat. Untuk bisa melengserkan Trump dari jabatannya, dibutuhkan minimum 2/3 (67%) suara dari Senat AS.

Bagaimana pendapat kamu?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.