Komedian Lee Jin Ho Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara atas Kasus Judi Ilegal dan DUI. Namun, hukuman tersebut ditangguhkan selama tiga tahun. Pengadilan Distrik Suwon cabang Yeoju pada 1 September menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun serta 120 jam pelayanan masyarakat kepada Lee Jin Ho. Hakim menyebut penyesalan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukuman.
Lee Jin Ho terbukti terlibat perjudian ilegal secara berulang sejak Mei 2023 hingga Oktober 2024. Dalam penyelidikan, ia diketahui mentransfer sekitar 870 juta won atau sekitar Rp9,8 miliar dalam 664 transaksi ke situs perjudian ilegal untuk bermain, termasuk baccarat. Saat kasus perjudian masih dalam proses penyidikan, ia juga ditangkap karena mengemudi dalam kondisi mabuk dengan kadar alkohol 0,12 persen setelah berkendara sekitar 70 kilometer.