Badan Pengelola Investasi Danantara
Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada 24 Februari 2025. Badan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan mengonsolidasi aset dan kekuatan ekonomi BUMN agar lebih efisien. “Optimalisasi BUMN melalui dana investasi nasional akan kita luncurkan dengan nama Danantara,” ujarnya.
Makna Nama Danantara
Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. “Daya” berarti energi atau kekuatan, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada Indonesia. Dengan kata lain, Danantara diharapkan menjadi kekuatan ekonomi yang menopang masa depan Indonesia.
Peran dan Model Pengelolaan
Danantara akan mengelola investasi berbasis sumber daya alam dan aset negara dalam proyek berkelanjutan, tanpa bergantung pada APBN. Model pengelolaannya mengacu pada Temasek Holdings Singapura dan serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA), tetapi dengan cakupan lebih luas karena mengintegrasikan berbagai aset pemerintah.
Dasar Hukum Pembentukan
Danantara didirikan berdasarkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2024 menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.
Prabowo telah melantik kedua pejabat tersebut pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara dianggap sebagai langkah konkret dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan ekonomi nasional.