Libur Pilkada
Bank Indonesia (BI) akan menutup seluruh kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penutupan operasional BI bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. “Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024) seperti dilansir Kompas.
Pada hari tersebut, BI akan menghentikan layanan pada beberapa sistem, antara lain Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain itu, BI juga tidak akan melayani operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), layanan kas, serta transaksi operasi moneter Rupiah dan Valas. BI juga tidak akan menerbitkan beberapa indikator pasar seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Namun, meskipun BI menghentikan operasionalnya, kegiatan operasional di sektor keuangan, termasuk perbankan, tetap diserahkan kepada masing-masing institusi untuk dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan dan wewenang yang berlaku. Hal ini memberi fleksibilitas kepada lembaga-lembaga keuangan dalam menentukan kelancaran operasional mereka di tengah perayaan Pilkada.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024, yang merupakan bagian dari proses demokrasi penting di Indonesia.