Kisah Stalker Jungkook BTS: 22 Kali Bertamu, Tetap Bebas Penjara

Kisah Stalker Jungkook BTS: 22 Kali Bertamu, Tetap Bebas Penjara

Seorang wanita asal Brasil yang menguntit Jungkook BTS berhasil lolos dari hukuman penjara setelah pengadilan Korea Selatan memberikan hukuman percobaan. Keputusan ini membuat banyak penggemar marah. Hakim Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas pelanggaran undang-undang anti-stalking dan masuk tanpa izin.

Wanita tersebut diketahui mengunjungi rumah Jungkook sebanyak 22 kali pada Desember tahun lalu. Ia sering membunyikan bel, berkeliaran di sekitar properti, dan meninggalkan barang-barang di depan rumah Jungkook. Ia kemudian mendapat perintah penahanan darurat agar tidak mendekati Jungkook atau rumahnya dalam jarak 100 meter.

Pada Januari, wanita ini kembali ke rumah Jungkook dan meninggalkan foto serta materi cetak di depan pintu. Ia bahkan berhasil masuk ke area rumah setelah mengikuti pekerja pengantar makanan. Meskipun sering melanggar, pengadilan memutuskan untuk tidak langsung memenjarakannya.

Hakim menyatakan bahwa motivasi wanita tersebut adalah untuk “mengekspresikan perasaan” bukan “menyebabkan bahaya”. Selain itu, ia sudah ditahan selama tiga bulan. Pengadilan juga mencatat bahwa wanita ini akan dideportasi setelah keputusan final, yang dianggap cukup untuk mengurangi risiko pelanggaran ulang.

Poin-poin penting:
– Wanita Brasil menguntit Jungkook BTS, lolos dari penjara.
– Hukuman: 1 tahun penjara, 2 tahun percobaan.
– Mengunjungi rumah Jungkook 22 kali, melanggar undang-undang anti-stalking.
– Dapat perintah penahanan darurat, dilarang mendekati 100 meter.
– Kembali ke rumah Jungkook, tinggalkan foto dan materi cetak.
– Pengadilan: motivasi “ekspresi perasaan”, bukan “bahaya”.
– Akan dideportasi setelah keputusan final.

Sumber: koreaboo.com