Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 81 lembaga survei yang terdaftar dan bersertifikat untuk melakukan quick count (hitung cepat) pada Pemilu 2024. Dari total tersebut, sebanyak 41 lembaga survei telah menyerahkan laporan kepada KPU, sehingga dinyatakan siap untuk melaksanakan tugas mereka dalam memberikan informasi real-time terkait hasil Pemilu. Quick count merupakan metode yang digunakan untuk menghitung hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel dari tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar secara acak. Meski tidak menggantikan hasil resmi KPU, quick count dapat memberikan gambaran awal hasil Pemilu. Pentingnya quick count adalah untuk menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. […]
Read MoreApa itu Quick Count?
Quick count atau hitung cepat adalah metode yang sering digunakan untuk memproyeksikan hasil pemilu secara cepat setelah proses pemungutan suara selesai. Istilah ini kerap muncul pada momen-momen pemilihan umum di Indonesia, di mana hasil quick count biasanya ditayangkan oleh berbagai media. Namun, apa sebenarnya quick count, bagaimana aturan pelaksanaannya, dan apa fungsinya? Artikel ini akan menjelaskan hal-hal tersebut secara rinci. Quick Count? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), quick count adalah metode penghitungan cepat hasil pemilu berdasarkan sampel dari tempat pemungutan suara (TPS). Quick count tidak menghitung semua suara dari seluruh TPS, tetapi menggunakan sebagian data TPS sebagai sampel yang […]
Read More