Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 81 lembaga survei yang terdaftar dan bersertifikat untuk melakukan quick count (hitung cepat) pada Pemilu 2024. Dari total tersebut, sebanyak 41 lembaga survei telah menyerahkan laporan kepada KPU, sehingga dinyatakan siap untuk melaksanakan tugas mereka dalam memberikan informasi real-time terkait hasil Pemilu. Quick count merupakan metode yang digunakan untuk menghitung hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel dari tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar secara acak. Meski tidak menggantikan hasil resmi KPU, quick count dapat memberikan gambaran awal hasil Pemilu. Pentingnya quick count adalah untuk menjaga transparansi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. […]
Read More