Penipuan Merchandise BTS Seorang mantan karyawan BigHit Music, yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan investasi merchandise BTS, telah dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sebuah perusahaan besar yang menaungi salah satu grup musik paling terkenal di dunia. Pada tanggal 20 November 2024, Pengadilan Distrik Gwangju Divisi Pidana 12 memvonis mantan karyawan BigHit yang diidentifikasi sebagai A (40) dengan hukuman dua tahun penjara, yang disertai dengan masa percobaan selama tiga tahun serta 120 jam layanan masyarakat. A dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Pidana Ekonomi Khusus yang Diperberat, yang mengatur penanganan kasus penipuan dengan melibatkan […]
Read More