Baru-baru ini, laporan dari Sky News menghebohkan publik dengan klaim bahwa Korea Utara menghukum mati anak-anak sekolah karena menonton media Korea Selatan seperti Squid Game dan mendengarkan musik K-Pop dari BTS. Laporan ini berdasarkan kesaksian yang dikumpulkan oleh Amnesty International UK melalui 25 wawancara mendalam dengan pelarian dari Korea Utara.
Menurut laporan tersebut, warga yang ketahuan mengonsumsi media asing menghadapi hukuman berat di bawah Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner 2020. Menonton konten Korea Selatan bisa dihukum kerja paksa 5 hingga 15 tahun, sementara mendistribusikan atau mengorganisir tontonan grup bisa berujung pada hukuman mati. Amnesty International menyebutkan bahwa warga miskin lebih rentan terhadap hukuman berat, sedangkan keluarga kaya bisa menghindarinya dengan suap atau koneksi.
Pelarian juga menggambarkan adanya eksekusi publik yang digunakan untuk menakut-nakuti warga dan menegakkan kontrol ideologi. Banyak yang mengingat saat mereka dibawa untuk menyaksikan eksekusi ini sebagai remaja, yang digunakan sebagai peringatan agar tidak mengonsumsi hiburan asing. Meski berbahaya, warga Korea Utara tetap menyelundupkan dan menonton drama, film, dan musik dari China melalui USB.
Laporan dari Sky News ini memicu reaksi online yang beragam, dengan banyak pembaca meragukan keakuratan klaim tersebut dan skeptis terhadap liputan media Barat tentang Korea Utara.
Poin-poin penting:
– Laporan Sky News klaim hukuman mati untuk konsumsi media Korea Selatan.
– Berdasarkan kesaksian dari pelarian Korea Utara oleh Amnesty International.
– Undang-Undang 2020 ancam hukuman berat untuk konsumsi media asing.
– Eksekusi publik digunakan untuk menakut-nakuti warga.
– Warga tetap menyelundupkan media asing meski berisiko.
– Reaksi online skeptis terhadap klaim dan media Barat.