Cemarkan Nama Baik IU, Pelaku Minta Keringanan Hukuman

Seorang wanita berusia 39 tahun, yang diketahui bernama Kim, baru-baru ini menghadapi sidang di Pengadilan Distrik Seoul Tengah, Korea Selatan, setelah dituduh mencemarkan nama baik penyanyi dan aktris terkenal, IU. Kim dituduh mengunggah empat komentar yang merendahkan tentang penampilan dan kemampuan bernyanyi IU pada 10 April 2022. Dalam sidang yang digelar pada 26 November 2024, jaksa penuntut umum meminta agar Kim dihukum dengan pidana penjara selama empat bulan.

Namun, dalam pembelaannya, Kim memohon agar hukumannya diringankan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menderita gangguan mental yang mempengaruhi kemampuan menulisnya dengan baik. Kim menjelaskan bahwa komentarnya yang dianggap mencemarkan nama baik IU tersebut sebenarnya merupakan ungkapan pribadi dan bukan dimaksudkan untuk merugikan penyanyi tersebut. “Saya memiliki gangguan mental yang memengaruhi kemampuan menulis saya dengan baik. Saya hanya mengekspresikan preferensi pribadi dan memohon agar diberikan keringanan,” ujar Kim dalam pernyataannya, seperti dikutip Allkpop.

Sidang pertama ini masih belum menghasilkan keputusan final, dan keputusan vonis akan dibacakan pada 3 Desember 2024. Pengadilan kini harus memutuskan apakah argumen yang diajukan Kim tentang gangguan mentalnya dapat diterima atau tidak dalam konteks tuduhan pencemaran nama baik ini.

Langkah Agency IU

Kasus ini kembali menyoroti betapa seriusnya tindakan pencemaran nama baik di dunia maya, terutama terhadap selebritas yang kerap menjadi sasaran komentar negatif. IU, sebagai salah satu selebritas terbesar di Korea Selatan, dikenal tegas dalam menghadapi komentar jahat yang ditujukan kepadanya. Sejak tahun 2013, IU dan agensinya, EDAM Entertainment, telah mengambil berbagai langkah hukum untuk menanggapi tindakan pencemaran nama baik, ancaman, serta penyebaran informasi palsu yang sering dialaminya.

Pada 11 November 2024, EDAM Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi yang mengungkapkan bahwa mereka sedang menuntut tindakan hukum terhadap berbagai macam ancaman dan pencemaran nama baik yang diterima IU. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mereka telah melaporkan sekitar 180 individu yang terlibat dalam penyebaran kebohongan, ancaman pembunuhan, pelanggaran privasi, pelecehan seksual, serta penyebaran materi cabul dan konten deepfake ilegal.

Agensi IU juga menyebutkan bahwa mereka terus mengejar proses hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam penyebaran kebohongan dan fitnah. Sejumlah orang yang telah dilaporkan telah dikenakan hukuman, dengan beberapa di antaranya mendapatkan denda, sementara lainnya mendapat dakwaan bersyarat dengan kewajiban mengikuti pendidikan wajib. Salah seorang pelaku bahkan diberikan hukuman percobaan dengan pembinaan di fasilitas untuk remaja.

Perlindungan untuk IU

IU, yang dikenal sebagai sosok yang sangat dihormati dan berbakat di dunia hiburan, tetap berpegang teguh pada prinsipnya untuk melawan segala bentuk pencemaran nama baik. Meski dikenal dengan sifatnya yang rendah hati dan sopan, IU tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya.

Tindakan hukum yang diambil oleh IU dan agensinya bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap diri mereka, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pesan kepada publik bahwa pencemaran nama baik dan perundungan di dunia maya tidak boleh dianggap ringan. Kasus ini, bersama dengan sejumlah kasus lainnya, menunjukkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab saat berinteraksi di dunia maya, terutama ketika berbicara tentang individu atau selebritas yang memiliki banyak penggemar.

Pada akhirnya, kasus ini juga menunjukkan kompleksitas masalah hukum yang berkaitan dengan kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap individu dari tindakan merugikan yang dapat mempengaruhi reputasi dan kehidupan mereka. Bagaimanapun, keputusan dari pengadilan pada 3 Desember nanti akan menjadi titik penting dalam menetapkan batasan dan tanggung jawab hukum bagi para pelaku pencemaran nama baik di dunia maya.