Kasus Hanni NewJeans Dorong Politisi Korea Selatan Usulkan UU Perlindungan Artis dari Pelecehan

Pada 26 November sore, Anggota DPR Jeong Hye Kyung dari Partai Progresif mengadakan konferensi pers di ruang komunikasi Gedung Majelis Nasional untuk mengusulkan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang bertujuan mencegah pelecehan di tempat kerja. Ia menekankan, “Tidak peduli pendapatan, status pekerjaan, atau jenis kontrak, tidak ada seorang pun yang seharusnya menderita pelecehan di tempat kerja oleh atasan atau pihak lain.”

Inisiatif ini muncul setelah insiden di mana Hanni, anggota NewJeans, hadir dalam sesi audit dan inspeksi Komite Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan untuk memberikan kesaksian tentang pelecehan di tempat kerja. Namun, pada 20 Oktober, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja memutuskan bahwa Hanni, berdasarkan undang-undang yang ada, tidak dianggap sebagai karyawan dan dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari pelecehan di tempat kerja.

Anggota DPR Jeong menyatakan, “Tidak hanya Hanni dari NewJeans, tetapi banyak orang lain yang bekerja juga masih belum terlindungi oleh undang-undang ini. Hal ini karena peraturan yang ada hanya melarang pelecehan di tempat kerja dalam kerangka hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.” Seperti dikutip Allkpop.

Ia juga menjelaskan pentingnya undang-undang ini dengan memberikan contoh nyata, “Petugas keamanan apartemen sering mengalami pelecehan yang merendahkan, seperti disuruh ‘menggonggong seperti anjing.’ Dalam satu kasus tragis, seorang petugas bunuh diri akibat kekerasan dan pelecehan yang diterima dari penghuni. Namun, berdasarkan hukum yang ada, larangan pelecehan di tempat kerja tidak efektif dalam kondisi khusus seperti ini.”

Amandemen yang diusulkan ini mencakup ketentuan khusus bagi penyedia layanan dan artis. Selain itu, mengatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengambil tindakan ketika terjadi pelecehan oleh pihak ketiga. Lebih lanjut, undang-undang ini juga mencakup sanksi bagi pelaku pelecehan dan pemberi kerja yang gagal mengambil langkah yang tepat dalam kasus pelecehan di tempat kerja atau pelecehan oleh pihak ketiga.