Mantan vokalis The Fly, Bjah ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan narkoba. Dirinya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Pihak kepolisian yang menciduknya di diskotek kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, akan meringkus Bjah dengan pasal tentang narkoba.
“Sementara kita kenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar Brigadir Jendral Polisi Drs. Armand Depari, di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/) seperti dilansir Kapanlagi.
Meski Bjah dan kawan-kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menetapkan mereka sebagai pengguna atau pengedar. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.